Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke PN Bale Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melimpahkan berkas perkara tersangka Doni Salmanan dalam kasus penipuan investasi opsi biner ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan, berkas perkara tersebut dilimpahkan pihaknya pada Kamis sianh.
Adapun Doni Salmanan akan menjalani sidang di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidananya diduga berada di wilayah Kabupaten Bandung.
"Sudah (dilimpahkan), tinggal menunggu, yang jelas sudah saya tandatangani," kata Sugeng dikonfirmasi, Kamis (28/7).
Perkara Doni Salmanan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung pada Selasa (5/7). Namun pelimpahan berkas itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Awalnya berkas perkara Doni Salmanan itu rencanya akan segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum 20 hari masa penahanna seusai pelimpahan berkas tersebut.
Namun, kata Sugeng perkara tersebut bukan perkara yang sembarangan, sehingga tim jaksa perlu cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan untuk Doni Salmanan.
"Supaya semuanya baik. Tetapi enggak ada masalah yang jelas sudah clear kami limpahkan," ucapnya.
Berkas perkara Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan sudah dilimpahkan Kejari Kabupaten Bandung ke PN Bale Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News