Simak, Kejati Jabar Ungkap Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan

Senin, 11 Juli 2022 – 19:40 WIB
Simak, Kejati Jabar Ungkap Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan - JPNN.com Jabar
Tersangka pencucian uang Doni Salmanan saat tiba di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7). Foto: Humas Kejati Jabar

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan tersangka Doni Salmanan akan segera disidangkan.

Afiliator Quotex itu akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Namun, sebelum disidangkan, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung masih melengkapi berkas Doni Salmanan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan Harahap memastikan, pelimpahan berkas perkara akan dilakukan sebelum masa penahanan Doni Salmanan berakhir.

Adapun masa tahanan Doni yaitu selama 20 hari setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Belum dilimpahkan ke Pengadilan, karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum," kata Sutan di Bandung, Jawa Barat, Senin (11/7).

Sementara itu, Doni Salmanan saat ini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Jelekong Bandung.

Sebelumnya Kejati Jawa Barat menyatakan Doni Salmanan bakal ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

"Sebelum masa penahannya habis, mungkin sudah dilimpahkan, (ditahan) di Lapas Jelekong jadinya," kata Sutan.

Diketahui, Doni Salmanan yang sempat dijuluki "Crazy Rich Soreang" itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner oleh Bareskrim Polri sejak Maret 2022.

Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di platform Quotex. Namun nyatanya platform itu tidak memiliki izin resmi dari Bappebti.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.

Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (antara/jpnn)

Kabar terbaru dari kasus Doni Salmanan. Kejati Jabar ungkap soal berkas perkara pria yang dijuluki 'Crazy Rich Soreang' tersebut.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News