Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimistis Kliennya Menang Praperadilan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Muchtar Effendi memastikan pelimpahan berkas kliennya dari polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tidak akan mempengaruhi gugatan praperadilan.
Kuasa hukum pun mengaku optimistis dapat memenangakan sidang gugatan dan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka.
Muchtar mengatakan, pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ke Kejaksaan adalah kewenangan polisi.
Pelimpahan dilakukan sebelum dilaksanakannya sidang praperadilan yang baru dimulai pada 24 Juni 2024.
"Hubungannya dengan sidang praperadilan, ya kami tetap jalan, justru kami berharap bahwa di sidang praperadilan dimenangkan oleh kami sehingga orang atau klien kami yang dizalimi itu bisa lepas dari jeratan hukum yang tidak jelas," kata Muchtar saat dihubungi, Kamis (20/6).
Kata Muchtar, meski pelimpahan berkas dilakukan sebelum sidang gugatan dimulai, pihaknya tidak khawatir karena proses pemeriksaan berkas dilakukan selama 15 hari kerja.
Artinya, pihaknya masih punya waktu untuk memperjuangkan gugatan praperadilan yang didaftarkan pekan lalu itu.
"Kan minimal 15 hari kejaksaan tinggi memeriksa berkas supaya mencapai berkas ini lengkap dan sempurna. Kalau berkasnya tidak lengkap atau tidak sempurna ya mau tidak mau harus dikembalikan ke kepolisian," terangnya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis gugatan praperadilan kliennya bisa tetap menang meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News