Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke PN Bale Bandung
![Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke PN Bale Bandung - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/24/tersangka-doni-salmanan-saat-tiba-di-kantor-kejaksaan-tinggi-kv6q.jpg)
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan situs Quotex.
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.
Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (mcr27/jpnn)
Berkas perkara Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan sudah dilimpahkan Kejari Kabupaten Bandung ke PN Bale Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News