Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke PN Bale Bandung

Kamis, 28 Juli 2022 – 19:00 WIB
Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke PN Bale Bandung - JPNN.com Jabar
Tersangka Doni Salmanan saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.

Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (mcr27/jpnn)

Berkas perkara Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan sudah dilimpahkan Kejari Kabupaten Bandung ke PN Bale Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News