Alat Bukti dan Fakta Kurang Lengkap Kejati Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap atau P18.
Alhasil, berkas itu pun dikembalikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar untuk dilengkapi.
“Terkait berkas perkara tersangka PS yang kami terima pada Kamis 20 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasilnya belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Kamis (27/6).
Cahya menuturkan, salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan adalah terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
“Nah itu, karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi,” ungkapnya.
“Pada tanggal 24 Juni 2024 itu dalam bentuk surat P18 (belum P21) masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil,” sambungnya.
Baca Juga:
Sebagai informasi, Kejati Jawa Barat resmi menerima berkas terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan pada Kamis (20/6). Saat itu tim penyidik Polda Jabar datang dengan membawa berkas tebal sebanyak dua jilid. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar dikarenakan belum lengkap.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News