Gegara Ini Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari ke Depan

Minggu, 24 Juli 2022 – 12:05 WIB
Gegara Ini Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari ke Depan - JPNN.com Jabar
Tersangka Doni Salmanan saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung masih memproses pelimpahan berkas perkara Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan.

Belum dipindahkannya berkas perkara Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung membuat penahanan tersangka diperpanjang. 

“Penahanan diperpanjang 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto dikonfirmasi, Minggu (24/7).

Andrie mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Doni Salmanan ini dilakukan dikarenakan tim JPU masih mempersiapkan berkas terdakwa.

“Masih diperpanjang, tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TPPU-nya kan,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya memastikan dalam waktu dekat tim JPU akan merampungkan berkas dakwaan, sehingga perkara itu bisa segera masuk ke meja hijau.

“InsyaAllah dalam waktu dekat dilimpahkan,” ucapnya.

Tersangka Doni Salmanan sendiri saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Narkotika Bandung atau Lapas Jelekong.

Kejari Bale Bandung belum melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke PN Bale Bandung. Begini penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News