Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan, Kejati Jabar: 7 Hari Jaksa Akan Memberikan Sikap

Kamis, 20 Juni 2024 – 12:11 WIB
Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan, Kejati Jabar: 7 Hari Jaksa Akan Memberikan Sikap - JPNN.com Jabar
Tim Kejati Jabar saat menerima berkas perkara dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (20/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Berkas itu diantar langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. 

Berkas diterima langsung oleh petugas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Kasipenkum Kejati Nur Sricahyawijaya mengatakan, seusai menerima berkas perkara, jaksa peneliti akan mendalami kelengkapan berkas selama 14 hari kerja. 

"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP," kata Cahya ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6). 

"Dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirimkan tadi," lanjutnya. 

Menurut Cahya, apabila jaksa peneliti menemukan adanya ketidaklengkapan dalam pemeriksaan, maka berkas akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi. 

Bila sudah lengkap, Kejaksaan akan menerbitkan P21 dan segera menerima pelimpahan barang bukti dan juga tersangka. 

Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News