Eksepsi Ade Yasin Salahkan Bawahan Soal Kasus Suap BPK Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin membantah seluruh tuduhan yang didakwakan Jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya.
Bantahan tersebut, disampaikan Ade Yasin melalui tim pengacaranya dalam sidang lanjutan kasus suap BPK Jabar, dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (20/7).
Dalam eksepsinya, terdakwa membantah soal suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat senilai Rp 1,9 miliar untuk opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP).
Ade menyatakan, bahwa Ihsan Ayatullah selaku Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor lah yang berinisiatif sendiri untuk menyuap auditor BPK Jabar.
Ihsan dalam dakwaan JPU sebelumnya menyatakan dirinya mendapatkan arahan dari Ade Yasin untuk memberikan uang suap pada BPK Jabar agar Pemkab Bogor meraih predikat WTP 2021.
“Kalau dikaitkan hasil pemeriksaan BAP dari 76 orang saksi khususnya tim pemeriksa anggota BPK sebagai terdakwa dalam perkara ini menyatakan dengan tegas tidak sepengetahuan ibu Ade Yasin atau terdakwa,” kata kuasa hukum Dinalara Dermawati Butar-Butar.
Dina menjelaskan, bahwa dakwaan JPU banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Salah satunya, soal sumber uang yang pada dakwaan JPU tidak menerangkan secara rinci.
“Menyinggung soal nilai jumlah yang dinyatakan yang menjadi pemberian kepada BPK adalah Rp 1,9 miliar itu juga sebenarnya tidak jelas, perhitungannya dari mana, sumbernya dari mana, dari mana BPK menerimanya, apakah dari Ihsan semuanya,” ujarnya.
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin mengajukan eksepsi dan membantah dakwaan menyuap empat pegawai BPK Jabar untuk opini WTP 2021. Begini penjelasannya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News