Ternyata Ini Asal Usul Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin Suap Auditor BPK Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penutut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menyampaikan jika ada sejumlah potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang membuat terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap auditor BPK Jabar.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar, dengan maksud supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib menuturkan potensi temuan itu didapatkan saat auditor BPK memeriksa secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Adanya kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal (pengadaan jalan/gedung) yaitu 24 kontrak sampling pengadaan jalan terdapat 14 berpotensi menjadi temuan,” kata Budiman saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (13/7).
Kemudian, kata jaksa, adanya temuan pada pekerjaan jasa konsultasi yaitu dari 11 kontrak sampling terdapat sembilan yang berpotensi menjadi temuan.
Selain itu, adanya kelemahan atas pengelolaan penganggaran dan belanja karena terdapat temuan berupa SP2D ganda yang disebabkan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri.
“Itu belum bisa memfasilitasi dari proses penganggaran sampai dengan pelaporan dan proses pembuatan SMP sampai dengan SP2D, entitas masih menggunakan proses manual,” terangnya.
Berdasarkan temuan tersebut, auditor BPK Jabar Gerri Ginanjar menilai bahwa LKPD Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 sangat buruk dan berpotensi disclaimer.
Dalam dakwaan JPU terungkap sejumlah temuan yang didapatkan auditor BPK Jabar, hingga membuat Ade Yasin melakukan suap untuk mendapatkan predikat WTP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News