Sidang Perdana Ade Yasin, Kuasa Hukum: Ibu Tak Terjaring OTT

Rabu, 13 Juli 2022 – 23:00 WIB
Sidang Perdana Ade Yasin, Kuasa Hukum: Ibu Tak Terjaring OTT - JPNN.com Jabar
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam sidang perdana kasus suap auditor BPK Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (13/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengacara Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin, Roland Pasaribu membantah kliennya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Menurut dia, Bupati Bogor nonaktif itu awalnya diminta KPK hadir memberikan keterangan.

"Persidangan hari ini dilatarbelakangi peristiwa operasi tangkap tangan di kediaman Ade Yasin, padahal pada saat itu beliau dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan," ucap Roland usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7).

Namun, lanjut Roland, peristiwa itu ramai diisebut-sebut sebagai OTT, padahal, sambung dia, sebagaimana dakwaan pun tidak ada disebutkan peristiwa OTT.

"Kami tidak melihat hal itu pada saat kejadian pada 27 April 2022. Pada hari ini pun pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa KPK tidak ada disebutkan masalah OTT tersebut. Seolah-olah ini adalah hasil pemeriksaan dari sebuah laporan biasa," tuturnya.

"Artinya melewati tahapan-tahapan pemanggilan, pemeriksaan saksi, bukti yang berlangsung sudah lama. Akan tetapi, jaksa di dalam dakwaan yang dibacakan tadi ternyata mengkaitkan hal-hal yang terjadi di masa lalu yang tidak ada hubungannya," kata dia menambahkan.

Dalam dakwaan tersebut, Ade Yasin mengaku keberatan. Dia melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pekan depan.

"Kami dengar tadi disebutkan adanya arahan dari Ade Yasin yang kami pelajari selama ini tidak ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi di dalam eksepsi kami Minggu depan," ujar Roland.

Pengacara Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin, Roland Pasaribu membantah kliennya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Begini penjelasan lengkapnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News