Eksepsi Ade Yasin Salahkan Bawahan Soal Kasus Suap BPK Jabar

Rabu, 20 Juli 2022 – 15:57 WIB
Eksepsi Ade Yasin Salahkan Bawahan Soal Kasus Suap BPK Jabar - JPNN.com Jabar
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin hadir secara daring dalam sidang eksepsi kasus dugaan suap empat pegawai BPK Jabar, untuk opini WTP Pemkab Bogor di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sebelumnya, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberikan suap kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Pemberian suap itu kaitannya dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7). (mcr27/jpnn)

Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin mengajukan eksepsi dan membantah dakwaan menyuap empat pegawai BPK Jabar untuk opini WTP 2021. Begini penjelasannya,

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News