Eksepsi Ade Yasin Salahkan Bawahan Soal Kasus Suap BPK Jabar
Jika mengacu pada BAP, Dina menyebut bahwa tim BPK memperoleh uang tidak hanya dari Ihsan secara langsung.
Menurutnya, uang yang diterima ada dari penyedia jasa atau ASN lain. Sebab, para penyedia jasa ini merasa diperas dan ketakutan setiap kali mendengar nama BPK.
“Kami ada dugaan untuk kepentingan pribadi karena salah satu contoh BAP Hendra dari tim pemeriksa ada satu orang ASN yang berjanji memberikan uang kepada dia, ternyata dia belum terima. Padahal dia sudah menyerahkannya ke Ihsan,” jelas dia.
Atas dasar itu, Dina menduga bahwa soal pemberian jumlah uang suap tidak ada kesepakatan yang pasti. Dengan demikian, Ia menganggap bahwa kliennya tidak ada memberikan arahan untuk suap tersebut.
“Diserahkan kepada Ihsan, dan Ihsan tidak menyerahkan kepada Hendra. Artinya bahwa mereka ini berjalan sendiri-sendiri, tidak bersama-sama, dan coba bandingkan dengan terdakwa lain mereka sendiri tidak tau berapa (besaran) uang yang diterima,” ujarnya.
Maka dari itu, Dina menegaskan bahwa dakwaan JPU pada terdakwa Ade Yasin tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.
Dia juga berharap agar eksepsinya bisa diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
“Ini semua ingin kami buktikan, karena jelas-jelas pernyataan pelaku Ihsan yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali. KPK jelas menyatakan, dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintahkan bahkan tidak pernah melaporkan apapun yang dilakukan dia bersama dengan tim pemeriksa BPK,” tuturnya.
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin mengajukan eksepsi dan membantah dakwaan menyuap empat pegawai BPK Jabar untuk opini WTP 2021. Begini penjelasannya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News