Terbukti Melakukan Makar, Tiga 'Jenderal' NII Divonis Hukuman Penjara di Garut
Kamis, 23 Juni 2022 – 19:59 WIB

Tiga terdakwa kasus makar mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Feri Purnama)
Kuasa hukum ketiga terdakwa Rega Gunawan mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding setelah melakukan komunikasi dengan terdakwa.
"Menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik," katanya. (antara/jpnn)
Tiga 'Jenderal' Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut divonis bersalah dalam kasus makar dan diberikan hukuman penjara.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News