Terbukti Melakukan Makar, Tiga 'Jenderal' NII Divonis Hukuman Penjara di Garut

Kamis, 23 Juni 2022 – 19:59 WIB
Terbukti Melakukan Makar, Tiga 'Jenderal' NII Divonis Hukuman Penjara di Garut - JPNN.com Jabar
Tiga terdakwa kasus makar mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

Kuasa hukum ketiga terdakwa Rega Gunawan mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding setelah melakukan komunikasi dengan terdakwa.

"Menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik," katanya. (antara/jpnn)

Tiga 'Jenderal' Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut divonis bersalah dalam kasus makar dan diberikan hukuman penjara.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News