Terbukti Melakukan Makar, Tiga 'Jenderal' NII Divonis Hukuman Penjara di Garut

Kamis, 23 Juni 2022 – 19:59 WIB
Terbukti Melakukan Makar, Tiga 'Jenderal' NII Divonis Hukuman Penjara di Garut - JPNN.com Jabar
Tiga terdakwa kasus makar mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

jabar.jpnn.com, GARUT - Tiga 'Jenderal' Negara Islam Indonesia (NII) divonis bersalah dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Dua terdakwa divonis dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan satu terdakwa lagi 1,5 tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Hakim Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa, pada persidangan vonis kasus NII di PN Garut, Kamis (23/6).

Ketiga terdakwa mengaku sebagai tiga "jenderal" NII dan melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang NKRI, kemudian dengan sengaja menyebarkan ke media sosial YouTube.

Tiga terdakwa warga Kecamatan Pasirwangi itu yakni Sodikin (48), Jajang Koswara (50) yang divonis hukuman 4 tahun enam bulan penjara. Sementara satu terdakwa lainnya Ujer Januari (70) yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.

"Terdakwa satu Jajang Koswara, terdakwa dua Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan, dan terdakwa Ujer Januari dengan pidana selama satu tahun enam bulan," tuturnya.

Dalam putusan-nya terdakwa bersalah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

Tiga 'Jenderal' Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut divonis bersalah dalam kasus makar dan diberikan hukuman penjara.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News