Tok! Pelaku Pembacokan Arya Saputra Divonis 8 Tahun Bui

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pelaku pembacokan Arya Saputra, berinisial MA (17 tahun) divonis delapan tahun penjara.
MA divonis delapan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, dalam sidang yang berlangsung Senin (10/4).
Vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7,6 tahun, karena membuat korban bernama Arya Saputra (16 tahun) meninggal dunia seusai dibacok dengan senjata tajam.
Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya memvonis MA selama 8 tahun hukuman penjara.
Penasihat Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Nur Bhakti mengaku akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terkait dengan vonis 8 tahun penjara tersebut.
"Mungkin nanti musyawarah keluarga terlebih dahulu. Sementara ini kami masih pikir-pikir, nanti tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak," ucapnya, Senin (10/4).
Dia menyebut, secara ketentuan upaya banding masih diberikan kesempatan waktu selama tujuh hari ke depan dari penetapan vonis terhadap MA.
Namun, dia menyebut berdasarkan keterangan yang didapat dari MA, meski tidak terlibat langsung pembacokan tetapi kliennya ikut terjerat karena kepemilikan senjata dan juga yang mengendarai kendaraan.
Pelaku pembacokan Arya Saputra, berinisial MA (17 tahun) divonis delapan tahun penjara, putusan itu lebih berat dari pada tuntutan jaksa yakni 7,6 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News