Begini Penjelasan Kuasa Hukum Mardani H Maming, Soal Aliran Dana ke Bendahara Umum PBNU
“Sehingga, kasus ini murni dengan hubungan keperdataan antara perusahaan atau dengan kata lain murni business to business,” jelasnya.
Irfan menjelaskan, dari dokumen yang dimiliki Mardani H Maming memang belum menjadi pemilik perusahaan.
Karena pada 2009 sampai dengan 2018 Mardani tidak terlibat dalam perusahaan karena sedang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Irfan merinci, kronologis hubungan bisnis antara PT. ATU, PT. PAR, PT. TSP dan PT. PCN.
Awalnya, pada 21 Februari 2011 PT. ATU didirikan dengan pemegang saham Rois Sunandar Maming sebesar 80 persen dan M. Bahruddin 20 persen.
Saat itu PT. ATU sudah mempunyai ijin pelabuhan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.940 Tahun 2011. Dan PT. ATU sendiri sepenuhnya milik group B69.
“Selanjutnya, pada 2 April 2012, datanglah PT. PCN sebagai investor menawarkan kerjasama dengan PT. ATU untuk membangun fasilitas crusher dan counveyor,” tuturnya.
PT. ATU setuju, dan disepakati PT. PCN mendapatkan saham PT. ATU sebesar 70 persen, dan susunan kepemilikan saham PT. ATU berubah menjadi M. Bahrudin 30 persen sedangkan PT. PCN 70 persen.
Kuasa hukum Mardani H. Maming, Irfan Idham mengaku memiliki bukti kuat berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News