Pengacara Mardani Maming Sebut Terdakwa Dwijono Penuh Tekanan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan Idham mengaku punya bukti bahwa terdakwa kasus dugaan gratifikasi izin pertambangan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mendapatkan tekanan dalam memberikan keterangan di persidangan.
Tekanan tersebut lah, kata Irfan, yang membuat Dwijono menyebutkan sejumlah kasus baru yang menyeret nama kliennya.
Kasus yang disebut Dwijono dinilai Irfan tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan.
Diketahui, terdakwa Dwidjono bahkan menyebutkan sejumlah kasus baru yang melibatkan nama Mardani H Maming.
Di antaranya perpanjangan IUP PT Usaha Bratama Jesindo (PT UBJ), aliran dana dari PT BMPE, dan proses cepat penerbitan IUP sejumlah perusahaan milik keluarga Mardani.
Irfan menuturkan, Dwidjono pernah di hubungi oleh seseorang untuk mengganti pengacaranya, dengan pengacara dari pihak lain.
Baca Juga:
“Dari sini kami bisa membaca apa motif dan kenapa keterangan pak Dwi bisa berubah-ubah,” kata Irfan Idham, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6).
Irfan Idham menjelaskan, awalnya dirinya yang ditunjuk mendampingi terdakwa Dwidjono atas permintaan Mardani H Maming.
Kuasa Hukum Mardani Maming, Irfan Idham menyebut pernyataan terdakwa kasus dugaan gratifikasi izin pertambangan Dwijono di persidangan, penuh tekanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News