Penjelasan Kalapas Sukamiskin Soal Mardani Diduga Plesiran di Banjarmasin
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dikabarkan berkeliaran bebas di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).
Mardani yang merupakan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) itu seharusnya kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, setelah putusannya berkekuatan hukum.
Rekaman video beredar di media sosial sejak Senin malam yang memperlihatkan sosok Mardani menggunakan masker dan jaket di sebuah bandara.
Merespons informasi tersebut, pihak Lapas Sukamiskin pun buka suara. Mereka membantah telah membiarkan terpidana plesiran di luar lapas.
Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo membenarkan bahwa terpidana Wachid melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya.
Namun perjalanan itu dengan maksud untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK)," kata Wachid dalam keterangan resminya, Selasa (20/2).
Diizinkannya Mardani pergi ke Banjarmasin, kata Wachid, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari.
Lapas Sukamiskin Bandung buka suara soal rekaman video terpidana Mardani H Maming yang disebut plesiran di Banjarmasin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News