Begini Penjelasan Kuasa Hukum Mardani H Maming, Soal Aliran Dana ke Bendahara Umum PBNU

Selasa, 24 Mei 2022 – 18:30 WIB
Begini Penjelasan Kuasa Hukum Mardani H Maming, Soal Aliran Dana ke Bendahara Umum PBNU - JPNN.com Jabar
Mardani H. Maming. Foto : Dokumen Pribadi.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kuasa hukum Mardani H. Maming, Irfan Idham mengaku memiliki bukti kuat berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN), soal aliran dana ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming.

Dirinya menjelaskan, ini merupakan kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono Putrohadi.

“Saya sudah memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio, terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming,” ucap Irfan Idham, Selasa (24/5).

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jumat (13/5) lalu, Christian Soetio yang diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Dwiyono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 89 miliar kepada Mardani H Maming, melalui PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP).

Namun, Irfan mengatakan transfer itu justru ditunjukkan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming.

“Sebenarnya, PT. PCN lah yang mempunyai utang kepada PT. TSP dan PT. PAR sebesar Rp 106 miliar. Kini PT. PCN sedang dalam proses perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Irfan.

“Faktanya, dana yang ditransfer ke rekening PT. PAR dan PT. TSP adalah dana tagihan kepada PT. PCN, dan saat itu PT. PAR ataupun  PT. TSP memang dimiliki keluarga Mardani H Maming," ujarnya.

Dia mengatakan, PT. PAR dan PT. TSP milik Batulicin Enam Sembilan (B69) Group, memang menjalin kerja sama dengan PT. PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara PT. Angsana Terminal Utama (ATU).

Kuasa hukum Mardani H. Maming, Irfan Idham mengaku memiliki bukti kuat berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News