24 Tahun Jaminan Kredit Tak Dikembalikan, Pengusaha di Bandung Hirawan Ardiwinata Mencari Keadilan

Selain aset tanah di Pangandaran, Hirawan juga mengagunkan 25 tanah kavling di Komplek Sangkuriang Megah Lertari (Setiabudi Regency), Kota Bandung, serta surat-surat obligasi dari PT Astra II, PT BTN VIII, PT Pindo Deli, dan PT PLN V861.
Kuasa hukum Hirawan, Yanto Pranoto mengatakan, bahwa putusan pengadilan merupakan perintah hukum yang wajib dijalankan oleh semua pihak.
"Kami meminta Bank OCBC NISP untuk segera mematuhi putusan. Jika mereka terus mengabaikannya, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepatuhan hukum di sektor perbankan. Kami juga meminta regulator dan pemerintah untuk memastikan bahwa keputusan pengadilan benar-benar dilaksanakan," ujar Yanto saat ditemui di Kota Bandung, dikutip Rabu (12/3/2025).
Selain itu, dalam berita acara penyitaan, dinyatakan bahwa aset yang telah disita tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan, karena berada dalam pengawasan pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Rosnaindah, SH. MH pun telah menandatangani berita acara penyitaan tersebut.
Yanto berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan pemerintah segera turun tangan dan memastikan bahwa putusan pengadilan ini benar-benar dilaksanakan dan nasabah dapat memperoleh haknya.
“Keadilan tidak boleh hanya menjadi keputusan di atas kertas. Bank harus bertanggung jawab, hukum harus ditegakkan, dan hak nasabah harus dikembalikan,” tegas Yanto.
Sementara Hirawan Ardiwinata tidak tinggal diam. Setelah berjuang selama lebih dari dua dekade, ia akan terus menuntut haknya.
Pengusaha asal Kota Bandung menuntut keadilan ke salah satu bank soal jaminan kredit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News