24 Tahun Jaminan Kredit Tak Dikembalikan, Pengusaha di Bandung Hirawan Ardiwinata Mencari Keadilan

Rabu, 12 Maret 2025 – 16:00 WIB
24 Tahun Jaminan Kredit Tak Dikembalikan, Pengusaha di Bandung Hirawan Ardiwinata Mencari Keadilan - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum Hirawan, Yanto Pranoto. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Seorang pengusaha bernama Hirawan Ardiwinata asal Kota Bandung mencari keadilan atas nasib jaminan kredit di Bank OCBC NISP.

Dia telah melunasi utang di bank tersebut, tetapi jaminan kredit yang seharusnya dikembalikan justru ditahan selama lebih dari dua dekade.

Hingga kini, Hirawan masih harus berjuang mendapatkan haknya setelah Bank OCBC NISP (sebelumnya Bank NISP) menolak mengembalikan aset jaminan kredit miliknya, meskipun kredit tersebut telah lunas sejak 2001.

Hirawan mengajukan gugatan perdata terhadap Bank OCBC NISP di Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juli 2024 dengan register perkara No. 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung.

Gugatan ini diajukan karena bank tersebut tidak mengembalikan jaminan kredit yang telah dilunasi lebih dari 24 tahun lalu, meskipun terdapat bukti surat pelunasan Nomor: 046/KPO.Kr/SK/2001 tertanggal 28 September 2001.

Pada 20 Januari 2025, Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan Hirawan Ardiwinata dan menetapkan bahwa Bank OCBC NISP terbukti melakukan wanprestasi.

Bank ini dinyatakan melanggar hukum karena tidak mengembalikan aset jaminan kredit, meskipun kredit telah dilunasi 24 tahun yang lalu.

Salah satu aset yang telah disita pengadilan adalah tanah seluas 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan, Pangandaran, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: 1/Pdt.P.Sita.Del/2025/PN Ciamis Jo. Nomor: 296/Pdt.G/2024/PN Bandung.

Pengusaha asal Kota Bandung menuntut keadilan ke salah satu bank soal jaminan kredit.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News