24 Tahun Jaminan Kredit Tak Dikembalikan, Pengusaha di Bandung Hirawan Ardiwinata Mencari Keadilan
Rabu, 12 Maret 2025 – 16:00 WIB

Kuasa hukum Hirawan, Yanto Pranoto. Foto: Source for JPNN.
“Saya telah melaksanakan kewajiban saya sebagai debitur dengan melunasi pinjaman. Mengapa Bank OCBC NISP tidak mau melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan jaminan kredit saya? Kalo hal seperti ini bisa terjadi pada saya, bukan tidak mungkin hal serupa juga bisa dialami oleh nasabah lain,” ujar Hirawan. (mar5/jpnn)
Pengusaha asal Kota Bandung menuntut keadilan ke salah satu bank soal jaminan kredit.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News