Vonis Mati Dikabulkan Hakim PT Bandung, Begini Kata Pengacara Herry Wirawan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis seumur hidup dengan terdakwa Herry Wirawan. Terdakwa pemerkosa 13 santriwati itu kini divonis mati.
Selain divonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi terhadap para korban dengan nomimal mencapai Rp 331 juta.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo enggan berkomentar. Pasalnya, Ira mengaku masih belum menerima putusan resmi yang diberikan oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Kami belum menerima putusan. Karena putusan yang resmi itu akan diberikan dari kepaniteraam Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sehingga kami belum bisa memberikan pendapat tentang upaya apa yang akan dilakukan,” kata Ira dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Sebelumnya, PT Bandung mengabulkan banding JPU atas vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Hakim menganulir vonis Herry menjadi pidana mati.
"Menerima permintaan banding dari/jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dalam dokumen putusan.
Baca Juga:
Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (mcr27/jpnn)
Begini tanggapan kuasa hukum terdakwa pasca Herry Wirawan divonis mati oleh hakim PT Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News