Buronan Penggelapan Sertifikat Tanah Senilai Rp 1,8 Miliar Diringkus Kejari Depok

Senin, 22 Mei 2023 – 17:15 WIB
Buronan Penggelapan Sertifikat Tanah Senilai Rp 1,8 Miliar Diringkus Kejari Depok - JPNN.com Jabar
Terpidana Alfrido saat dibawa oleh tim Kejari Depok. Foto : Dokumen Kejari Depok.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok berhasil meringkus dan mengeksekusi terpidana buronan Alfrido atas kasus penggelapan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil menangkap buronan yang berstatus terpidana atas nama Alfrido (49), di Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok, Senin (22/5).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan bahwa pengintaian dilakukan sejak subuh, dan tidak ada perlawanan dari terpidana tersebut.

"Terpidana Alfrido telah menjadi buronan selama 10 bulan, setelah tidak hadir ketika dipanggil sebanyak tiga kali oleh pihak kejaksaan, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Depok," ucapnya, saat ditemui di Kejari Depok, Senin (22/5).

Dirinya menjelaskan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Sehingga, Alfrido divonis pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.

Dia mengungkapkan bahwa terpidana ini setelah ditetapkan sebagai DPO, sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi.

"Karena memang terpidana ini sangat licin sekali ya, berpindah-pindah tempat dari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor," terangnya.

Kejari Depok meringkus terpidana Alfrido, yang telah menjadi buronan selama 10 bulan atas kasus penggelapan sertifikat tanah senilai Rp 1,8 miliar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News