Komnas PA Terus Perjuangkan Restitusi Bagi Korban Herry Wirawan

Senin, 14 Maret 2022 – 17:20 WIB
Komnas PA Terus Perjuangkan Restitusi Bagi Korban Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Senin (14/3). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung. Menanggapi hal itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti soal restitusi korban santriwati.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pemberian restitusi merupakan sesuatu yang luar biasa dan itu diatur dalam Undang-undang (UU).

“Ada sesuatu yang khusus ditetapkan adalah JPU itu menyangkut hak restitusi, itu sangat luar biasa, ini sesuatu yang baru dan sebenarnya sesuai dengan UU juga,” kata Arist di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Senin (14/3).

Terkait restitusi ini, hakim PN Bandung sebelumnya telah menetapkan bila pembayaran restitusi senilai Rp 331 juta itu dialihkan ke negara, dalam hal ini adalah Kementerian PPPA. Kata Arits, dalam hal ini negara hanya sebatas memberi kompensasi, bukan restitusi.

“Karena pemerintah tidak membayar restitusi, dia kompensasi jadi artinya ketidakmampuan ya katakanlah Rp 7.000.000 atau Rp 14.000.000 kan hak perdata yang melahirkan ini anak dan yang dilahirkan juga anak, jadi hak-haknya tidak bisa terpenuhi,” kata Arist.

Lebih lanjut Arist menjelaskan, hukuman pidana maksimal yang diberikan kepada Herry Wirawan, tidak akan memberi keuntungan apa pun bagi korban. Maka dari itu, pemberian restitusi harus diperjuangkan.

“Kalau bicara tentang hasil penelitian LPSK itu sudah cukup, maka sebenarnya kompensasi itu harus diberikan oleh negara, di situlah negara hadir. Jadi saya kira apa yang dilakukan Kejati Jabar untuk banding bahwa persoalannya hukuman mati atau seumur hidup itu enggak ada manfaatnya bagi korban,” tegas Arist.

“Hukuman mati misalnya, apa untungnya bagi korban. Seumur hidup sekali pun tidak ada untungnya, dia (korban) akan mengalami trauma sepanjang hidupnya,” sambungnya.

Komnas Pa terus memperjuangkan pemberian restitusi bagi korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan. Simak penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News