LPSK Menemui Herry Wirawan dan Santriwati Korban Pemerkosaan, Ada Apa?
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui predator seksual Herry Wirawan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.
Kedatangan LPSK itu berkaitan dengan pembayaran biaya restitusi atau ganti rugi kepada para korban senilai Rp 331 juta.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu harus bertanggungjawab atas perbuatannya, termasuk membayar biaya restitusi.
“Agenda utama dialog itu, LPSK ingin melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan HW dipersidangan untuk membayar restitusi,” kata Edwin dalam keterangan resminya, Senin (28/2).
Kata Edwin, pihaknya juga menelusuri kemampuan Herry Wirawan dalam membayar ganti rugi tersebut. Dalam perbincangan dengan Herry Wirawan, Edwin mengungkap kalau yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggungjawab.
“Kami melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar restitusi,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar juga melakukan pertemuan dengan para korban dan orangtua atau wali.
Dalam pertemuan tersebut, Livia mengevaluasi rehabilitasi psikologis yang diberikan LPSK kepada para korban, serta menjelaskan putusan hakim PN Bandung, khususunya terkait biaya restitusi.
Mengejutkan, LSPK menemui Herry Wirawan dan santriwati korban pemerkosaan. Ini yang mereka bicarakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News