Begini Perkembangan Banding Jaksa Atas Vonis Herry Wirawan

Rabu, 30 Maret 2022 – 19:30 WIB
Begini Perkembangan Banding Jaksa Atas Vonis Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karen itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian, Jaksa mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Kepala Kejaksaan (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang bertindak sebagai JPU saat itu menilai hukuman mati pantas diberikan kepada Herry Wirawan yang sudah memerkosa 13 santriwatinya.

Banding diajukan JPU Kejati Jabar ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.

Asep mengungkapkan, alasan JPU mengajukan banding. Katanya, pengajuan banding dilakukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai tuntutan JPU demi keadilan bagi korban.

Selain itu, Asep menyebut bahwa perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime.

Kategori ini juga yang sempat dipertimbangkan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.

“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” ujar Asep. (mcr27/jpnn)

Pengadilan Tinggi Bandung tengah memproses berkas pengajuan banding jaksa atas vonis hakim kepada terdakwa Herry Wirawan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News