Moeldoko: Vonis Mati Ferdy Sambo Penuhi Keinginan Masyarakat
“Jadi keputusan hakim itu sudah tetap, bagi setiap mereka yang dijatuhkan hukuman ada proses yang bisa dilalui, dia dihukum mati bisa banding dan seterusnya,” ucap Ngabalin saat mendampingi kegiatan Moeldoko.
Baca Juga:
Menurut Ngabalin, vonis mati bagi Ferdy Sambo merupakan peringatan serius bagi anggota polisi di Tanah Air.
Hal itu, katanya, sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memperbaiki Korps Bhayangkara.
“Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada seorang Inspektur Jenderal Polisi, dipecay kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan. Jadi paling tidak ini menjadi peringatan bagi seluruh keluarga besar teman-teman yang ada di Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2).
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Kepala Staf Presiden Jendetal TNI Purn Moeldoko menyebut vonis pidana mati kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah tepat.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News