Divonis Mati, Rizky Noviyandi Achmad Siap Ajukan Banding

Kamis, 20 Juli 2023 – 15:00 WIB
Divonis Mati, Rizky Noviyandi Achmad Siap Ajukan Banding - JPNN.com Jabar
Rizky Noviyandi Achmad seusai menjalani sidang putusan. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Rizky Noviyandi Achmad bersama kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas vonis mati yang dibacakan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (20/7).

Seusai membacakan putusan, Hakim Ketua Ahmad Adib menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum dan Rizky.

"Demikian putusan dari majelis hakim, untuk itu penuntut umum, penasehat hukumnya mempunyai hak untuk mengajukan banding pikir-pikir untuk menerima putusan ini. Oleh karena, pemutusan ini selesai, jadi pikir-pikir setelah tujuh hari ya. Mau menentukan hari ini apa bagaimana? Ssilakan," tanya Hakim Ketua seusai membacakan putusan, Kamis (20/7).

Kemudian, Rizky terlihat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan kembali duduk dan menjawab akan mengajukan banding.

"Banding," jawab Rizky.

Setelah menyatakan banding, Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari dan sidang dinyatakan selesai.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ahmad Adib menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucapnya dalam sidang.

Rizky Noviyandi Achmad bersama kuasa hukumnya sepakat mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News