PN Kota Depok Jatuhi Hukuman Mati Kepada Rizky Noviyandi Achmad
jabar.jpnn.com, KOTA DEPOK - Rizky Noviyandi Achmad seorang pria yang tega membantai anak kandungnya sendiri hingga tewas divonis mati.
Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Adib di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (20/7).
Sebelum membacakan vonis, Hakim Ketua memerintahkan Rizky untuk berdiri.
Dirinya menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucapnya dalam sidang.
Kemudian, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan menempatkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu potong kaos hijau tosca bertuliskan "Now What", satu potong celana kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
"Kemudian berkas perkara, dan satu unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara membebankan biaya perkara dengan negara," Hakim Ketua, Ahmad Adib.
Sekadar diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 1 November 2022, di kediamannya di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Rizky Noviyandi Achmad seorang ayah yang membunuh anaknya dan membantai istrinya hingga mengalami cacat berat divonis hukuman mati oleh PN Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News