Moeldoko: Vonis Mati Ferdy Sambo Penuhi Keinginan Masyarakat
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Kepala Staf Presiden Jenderal TNI Purn Moeldoko menyebut vonis pidana mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni ferdy Sambo sudah memenuhi masyarakat.
Ia menilai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani perkara pembunuhan berenacan itu.
“Harapan masyarakat saya kira terpenuhi,” katanya di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Kecamatan Lembang, Rabu (15/2).
Moeldoko pun enggan berkomentar lebih jauh soal isu hukuman mati Ferdy Sambo bisa berkurang karena aturan KUHP yang baru.
Namun, Ia menyebut hukuman itu sudah sangat memadai.
“Yang perlu kami lihat adalah antaraharapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai,” ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menambahkan, keputusan hakim itu sudah tidak bisa diintervensi oleh pihak lain.
Selain itu, Ia menilai hak-hak hukum yang dimiliki terdakwa telah dijamin oleh regulasi.
Kepala Staf Presiden Jendetal TNI Purn Moeldoko menyebut vonis pidana mati kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah tepat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News