Kejari Kabupaten Bandung Terima Pelimpahan Berkas Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang

Kamis, 13 Oktober 2022 – 22:42 WIB
Kejari Kabupaten Bandung Terima Pelimpahan Berkas Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang - JPNN.com Jabar
Tersangka HH, pelaku pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang diserahkan dari penyidik Polda Jabar ke Kejari Kabupaten Bandung, Kamis (13/10). Foto: Humas Kejati Jabar

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang akan segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menerima pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Jabar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung. Tersangka HH ikut hadir dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan.

“Hari ini ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka HH yang diterima oleh JPU Kejati Jabar dan tim JPU Kejari Kabupaten Bandung,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah di lokasi, Kamis (13/10).

Mumuh menuturkan, proses selanjutnya setelah berkas diserahkan, Kejari Kabupaten Bandung akan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka.

Tersangka HH akan ditahan di Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung sambil menunggu jadwal sidang yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

“Terus tim JPU juga melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung di Jelekong berlaku dari tanggal 13 Oktober – 1 November 2022,” ujarnya.

Menurutnya, tim JPU Kejari Kabupaten Bandung bakal langsung menyusun berkas dakwaan tersangka.

Secepatnya, berkas dari Kejari akan diserahkan ke pengadilan untuk segera diadili.

Kejari Kabupaten Bandung menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang. Tersangka ditahan 20 hari.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News