Demul: Sanksi untuk Lucky Hakim Kewenangan Kemendagri

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lucky Hakim diketahui berlibur ke Jepang saat momen mudik lebaran. Pelesiran Lucky diketahui tanpa izin dan pemberitahuan Kemendagri juga Gubernur Jabar.
Hal itu memicu kekecewaaan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.
“Lucky Hakim, kan sudah ada surat dari Dirjen (Kemendagri). Yang nanti akan diperiksa oleh Dirjen karena kewenangannya adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam penegakan aturan,” kata Dedi saat ditemui seusai kegiatan halal bihalal bersama ASN Pemprov Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (8/4/2025).
Dedi menuturkan, setelah aktivitas berliburnya ramai di media sosial. Lucky Hakim sudah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi.
Lucky, kata Dedi, menyampaikan alasannya nekat pelesiran, yang mana hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
“Dia meminta maaf karena dia pergi ke Jepang untuk memenuhi janji terhadap anak-anak. Tapi saya jelasin, Pak Lucky memang kita hari ini adalah pejabat negara, jadi karena pejabat negara terikat oleh peraturan negara,” terangnya.
Menurutnya, pemeriksaan oleh Dirjen Kemendagri merupakan warning atau peringatan, tidak hanya untuk Lucky Hakim tapi juga kepala daerahnya agar tidak lagi mengabaikan aturan dalam undang-undang.
Bupati Indramayu Lucky Hakim bakal diperiksa oleh Dirjen Kemendagri buntut pelesirannya ke Jepang tanpa izin. Gubernur Jabar sampaikan begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News