Kejari Kabupaten Bandung Terima Pelimpahan Berkas Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang

Kamis, 13 Oktober 2022 – 22:42 WIB
Kejari Kabupaten Bandung Terima Pelimpahan Berkas Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang - JPNN.com Jabar
Tersangka HH, pelaku pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang diserahkan dari penyidik Polda Jabar ke Kejari Kabupaten Bandung, Kamis (13/10). Foto: Humas Kejati Jabar

“Sambil mempersiapkan tim JPU menyiapkan suat dakwaan, secepatnya akan melimpahkan ke PN Bale Bandung,” ujarnya.

Adapun dalam kasus pembunuhan ini, tersangka HH dikenai sejumlah pasal yakni Pasal 340 dan atau Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.

“Untuk kronologis mungkin itu ranahnya akan dibacakan saat sidang perdana didakwaan karena ini perkaranya disangkakan di (pasal) 340 maka akan terbuka untuk umum,” terangnya.

Selain tersangka, penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.

Salah satu barang bukti yang diserahkan adalah rekaman cctv kejadian.

“Barang bukti yang disertakan cukup banyak. Barang buktinya itu salah satunya ada rekaman cctv. Jadi ya dengan barang bukti itu akan mempermudah melakukan penyidikan,” terangnya. 

Sebelumnya, seorang Purnawirawan TNI atas nama Muhammad Mubin (63) meninggal dunia seusai ditusuk beberapa kali oleh tersangka HH.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa (16/8) pagi. (mcr27/jpnn)

Kejari Kabupaten Bandung menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang. Tersangka ditahan 20 hari.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News