Bawa Enam Tuntutan Untuk Ridwan Kamil, Massa Aksi Buruh Geruduk Gedung Sate
"Sehingga menurut kami, Kepgub itu bertentangan dengan putusan MK. Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI untuk membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," ujarnya.
Kemudian, buruh Jabar juga menolak gugatan TUN yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar mengenai pembatalan Kepgub ihwal kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Ia menilai, Kepgub tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan struktur dan skala upah.
Selama ini, kata Roy, mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah.
Karena, upah minimum ini hanya untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang sudah bekerja satu tahun lebih, harus di atas upah minimum yang besarnya ditentukan bipartit atau struktur dan skala upah," terangnya.
Selain itu, buruh juga menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan badan legislatif DPR RI," tambahnya.
Langkah revisi ini, sambungnya, diyakini hanya akal-akalan demi memuluskan metode Omnibus Law.
Ratusan buruh berkumpul di Gedung Sate memperingati Hari Buruh Internasional atau MayDay. Buruh menyuarakan enam aspirasi dalam demo ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News