Bawa Enam Tuntutan Untuk Ridwan Kamil, Massa Aksi Buruh Geruduk Gedung Sate
"Kami juga menolak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," imbuhnya.
Roy menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan UU Ciptaker tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengikat dan inkonstitusional bersyarat.
Berikut tuntutan lengkap buruh Jabar dalam peringatan MayDay 2022:
1. Batalkan Kepgub UMK Tahun 2022 dan terbitkan Kepgub UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengubahan.
2. Menolak gugatan TUN Apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan Kepgub Kenaikan Upah Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau l2bih.
3. Menolak revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan.
4. Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
5. Menolak revisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Ratusan buruh berkumpul di Gedung Sate memperingati Hari Buruh Internasional atau MayDay. Buruh menyuarakan enam aspirasi dalam demo ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News