PP Kesehatan Disahkan, Banyak Pedagang Kelontong Khawatir 

Senin, 05 Agustus 2024 – 12:40 WIB
PP Kesehatan Disahkan, Banyak Pedagang Kelontong Khawatir  - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

Ia menekankan pemerintah seharusnya membantu mendorong peningkatan derajat ekonomi pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan.

Bukan sebaliknya, dengan mengekang usaha rakyat kecil dengan peraturan yang tidak adil dan berimbang.

"Rakyat kecil kawulo alit saat ini makin sulit hidupnya. Pendapatan mereka turun, tapi beban ekonomi makin berat. Semestinya pemerintah mendongkrak pendapatan mereka bukan sebaliknya dan seharusnya pemerintah meringankan beban, bukan memperberat beban hidup mereka," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, pihaknya baru mengetahui terbitnya aturan yang melarang penjualan rokok eceran. 

Sebelum diterbitkan, tidak ada pembahasan antara pemerintah pusat dengan daerah. 

"Iya saya baru tahu hari ini informasinya terkait PP itu dan tidak ada pembahasan dengan daerah waktu sebelum jadi PP, setahu saya tidak ada pembahasan," kata Ade, Selasa (30/7/2024).

Sejauh ini Ade menerangkan, Satpol PP hanya berwenang untuk mengawasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

Terkait dengan larangan menjual rokok eceran, dia menyebut akan mempelajari peraturan itu dan menunggu instruksi pemerintah pusat.

Pedagang dan pemilik warung kelontong khawatir larangan penjualan rokok eceran bisa mematikan mata pencaharian mereka.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News