Akrindo Kritik Kebijakan Larangan Jual Rokok Eceran: Tidak berpihak pada pedagang kecil
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) mengungkapkan kekhawatiran atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, khususnya terkait pasal pelarangan penjualan rokok eceran.
Wakil Ketua Umum Akrindo Anang Zunaedi menegaskan, peraturan tersebut sangat tidak adil dan tak berpihak pada pedagang kecil.
Karena, tidak hanya menekan omzet pedagang ultramikro hingga koperasi ritel, PP 28/2024 juga menghilangkan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk bisa bertahan di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat.
“Pengaturan ini amat sangat merugikan. Bagaimana pedagang kecil, dan ultramikro bisa bertahan dengan aturan seperti ini? UMKM, khususnya ultramikro, selama ini telah membantu negara yang belum mampu menyediakan lapangan kerja formal dengan menggerakkan ekonomi kerakyatan,” kata Anang, Selasa (6/8/2024).
Anang juga mempertanyakan adanya pelarangan penjualan produk tembakau dengan penerapan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Menurutnya, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 434 ayat 1e PP 28/2024 tersebut mustahil diimplementasikan di lapangan.
“Seperti apa cara ukurnya? Apa alat ukurnya? Mengapa zonasi ini sasarannya pedagang bukannya pelajar? Bagaimana jika pedagang atau tempat usahanya lebih dulu ada di bandingkan tempat pendidikannya? Lagi-lagi, hal seperti ini yang tidak dipikirkan secara matang,” ujarnya.
Maka dari itu, Akrindo berharap pemerintah bijaksana memperhatikan dampak pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam PP 28/2024 yang justru membelenggu pedagang dengan regulasi yang tidak adil dan berimbang.
Akrindo mengungkapkan kekhawatiran atas terbitnya UU Kesehatan yang mengatur soal pelarangan penjualan rokok eceran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News