PP Kesehatan Disahkan, Banyak Pedagang Kelontong Khawatir
"Kita tidak tahu disitu, kalau kami kan selama ini soal rokok ilegal, rokok tanpa cukai. Kalau ini kan rokok beredar berarti rokok legal ya, tapi tidak boleh dijual eceran. Tentu kami pelajari dulu secara utuh PP tersebut," ujarnya.
"Kami akan pelajari dulu isi PP itu, kalau ternyata nanti diamanatkan dengan peraturan menteri maka kami menunggu menteri mana yang ditugaskan, apakah Menteri Perdagangan, apa Dirjen Bea Cukai akan kita pelajari dulu," tutup Ade.
Adapun larangan menjual rokok eceran tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi:
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Tidak cuma itu, warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.
Pedagang dan pemilik warung kelontong khawatir larangan penjualan rokok eceran bisa mematikan mata pencaharian mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News