AMTI: Pengesahan UU Kesehatan Berpotensi Meningkatkan Angka Pengangguran

Kamis, 05 September 2024 – 13:35 WIB
AMTI: Pengesahan UU Kesehatan Berpotensi Meningkatkan Angka Pengangguran - JPNN.com Jabar
Ilustrasi tembakau. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengesahkan aturan pelaksana PP No 28 Tahun 2024 tentang pelaksana atas UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 pada pertengahan September ini.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai pengesahan UU Kesehatan ini sebagai langkah yang terburu-buru karena akan menambah beban bagi ekosistem pertembakauan.

Upaya kejar target penyusunan Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) atas PP No 28 Tahun 2024 ini akan memperlebar jurang ekonomi dan menambah tingkat pengangguran nasional.

“Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa dari Januari hingga Juni telah terjadi PHK bagi sebanyak 101.536 pekerja di seluruh Indonesia. Situasi ini menjadi sebuah ironi, mengingat ada enam juta tenaga kerja ekosistem pertembakauan yang akan terkena dampak dari keputusan Kemenkes yang buru-buru dalam implementasi PP Kesehatan yang sangat polemik ini,” kata Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Budhyman memaparkan bahwa 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, dan 600 ribu tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT) yang berada di sisi hulu ekosistem pertembakauan terkena imbas dari PP No 28 Tahun 2024 yang eksesif dan menekan sisi hilir IHT.

“Tenaga kerja adalah sumber daya yang memegang peranan penting dalam berbagai jenis serta tingkatan dalam ekosistem pertembakauan. PP Kesehatan yang sejatinya fokus mengatur tentang sektor kesehatan ternyata turut mencakup pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif yang bukan lagi mengatur pertembakauan tapi mematikan,” tegas Budhyman.

“Kebijakan pengendalian di hilir industri tembakau, pasti berdampak kepada pemangku kepentingan di sisi hulu, seperti petani tembakau dan cengkeh. Saat ini beberapa daerah pertanian tembakau memulai proses panen. Dengan kondisi di sisi hilir yang terancam dengan pasal 429 hingga pasal 463  di PP No 28 tahun 2024, justru menimbulkan ketidakpastian bagi kami,”lanjutnya.

AMTI juga berpandangan bahwa pengaturan pada pasal-pasal Pengamanan zat Adiktif dalam PP Kesehatan dibuat hanya untuk menambah beban IHT sehingga berimbas pada pengurangan tenaga kerja dan serapan bahan baku tembakau dan cengkeh.

AMTI menilai pengesahan UU Kesehatan ini sebagai langkah yang terburu-buru karena akan menambah beban bagi ekosistem pertembakauan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News