PP Kesehatan Disahkan, Banyak Pedagang Kelontong Khawatir
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Reaksi kekecewaan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, datang dari berbagai kalangan.
Pihak yang merasa dirugikan atas aturan tersebut adalah pedagang warung kelontong.
Pedagang khawatir sebab salah satu hal yang diatur dalam PP Kesehatan adalah larangan menjual rokok eceran. Sementara, di Indonesia ada banyak warung kecil yang mengandalkan penjualan rokok eceran.
Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) yang merupakan paguyuban bagi pedagang kecil, mengungkapkan kekhawatirannya atas keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Ketua Umum KERIS Ali Mahsun, menilai bahwa UU Kesehatan akan menghancurkan upaya mencari nafkah bagi para pedagang asongan dan kaki lima.
Ia mengeluhkan bahwa ancamannya ialah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di tanah air.
"Harus diingat, banyak pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok eceran untuk menghidupi keluarga mereka. Selain itu, skala besarnya, ini akan menambah persoalan baru yaitu jumlah pengangguran di negeri ini," kata Ali dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
"Efek panjangnya, ada 40 juta masyarakat kalangan bawah di Indonesia yang akan semakin tertekan dengan larangan ini. Pemerintah harus sadar, kebijakan ini akan memperburuk kondisi ekonomi rakyat yang sudah terdampak oleh pandemi dan kenaikan harga barang-barang pokok," terangnya.
Pedagang dan pemilik warung kelontong khawatir larangan penjualan rokok eceran bisa mematikan mata pencaharian mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News