Pengamat Ekonomi: RPP Kesehatan Larangan Jual Rokok Bisa Matikan Usaha Ultramikro

Kamis, 11 Juli 2024 – 12:30 WIB
Pengamat Ekonomi: RPP Kesehatan Larangan Jual Rokok Bisa Matikan Usaha Ultramikro - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) Akumandiri khawatir atas rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan itu diatur dalam Rancangan Peratiran Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan No 17 tahun 2023.

Aturan ini dinilai akan menindas para pedagang kecil atau segmen usaha ultramikro serta memberikan pukulan berat bagi perekonomian dalam negeri.

Ketua IUMKM Akumandiri, Hermawati Setyorinny mengatakan saat ini telah banyak regulasi yang mengelilingi segmen perdagangan, namun pada akhirnya saling tumpang tindih.

“Negeri ini sudah terlalu banyak regulasi, yang pada akhirnya juga saling tumpang tindih. Implementasinya pun membingungkan dan menyulitkan. Kalau ditambah lagi ada aturan baru yang menyulitkan para pedagang kecil, maka ini memberikan pukulan berat bagi kami. Padahal, kami berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi nafkah kehidupan sehari-hari,” kata Hermawati dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Ia menegaskan bahwa rokok adalah produk legal, maka produk tersebut wajar menjadi salah satu produk yang dijual oleh pedagang kecil.

Apalagi, mengingat margin dari penjualan rokok itu sangat membantu menambah pendapatan sehari-hari para pedagang serta mempercepat perputaran barang lainnya.

“Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk terbatas yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas,” terangnya.

Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) khawatir larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter bisa mematikan usaha ultramikro.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News