Pedagang Sembako Protes RPP Kesehatan Zonasi Larangan Jual Rokok, Mendag Zulhas Bakal Pelajari

Jumat, 19 Juli 2024 – 14:46 WIB
Pedagang Sembako Protes RPP Kesehatan Zonasi Larangan Jual Rokok, Mendag Zulhas Bakal Pelajari - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku akan mempelajari isi draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Rencana pengesahan RPP Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-undang (UU) Kesehatan pasal 434 ayat 1 huruf e itu mendapat protes dari pedagang sembako.

Paguyuban Pedagang Sembako Madura itu menolak rencana aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok tersebut.

“Nanti ya, saya pelajari dulu ya. Terima kasih,” kata Zulhas seusai menghadiri Raker dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, dikutip Jumat (19/7).

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura Abdul Hamied memohon agar pemerintah lebih bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan terkait larangan zonasi penjualan rokok.

"Pemerintah harusnya dapat menengahi peraturan yang berpotensi jadi polemik ini karena banyak orang yang akan terdampak. Kalau alasannya demi mengurangi jumlah perokok anak, maka yang ditingkatkan harusnya edukasi dan sosialisasinya, bukan malah menekan dengan larangan zonasi,” ujar pria yang akrab disapa Cak Hamied ini.

Cak Hamied menegaskan bahwa para pedagang kecil, pemilik warung kelontong, dan sembako sangat memahami bahwa rokok adalah produk yang hanya boleh dikonsumsi oleh orang berusia 18 tahun ke atas.

Para pedagang pun menyadari untuk tidak menjual rokok pada anak di bawah usia 18 tahun.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku akan mempelajari isi draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News