Petani Tembakau dan Cengkeh Panen, Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan

Selasa, 27 Agustus 2024 – 17:45 WIB
Petani Tembakau dan Cengkeh Panen, Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan - JPNN.com Jabar
Perwakilan petani tembakau dan cengkeh dari setiap sentra di Indonesia saat konferensi pers Hulu Ekosistem Pertembakauan Menyuarakan Penolakan terhadap Pasal-pasal Pertembakauan PP Kesehatan di Jakarta. Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Perwakilan petani tembakau dan cengkeh dari setiap sentra di Indonesia menyatakan penolakan terhadap implementasi pasal-pasal pertembakauan di Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.

Sebagai bagian dari hulu ekosistem pertembakaun yang turut memiliki peran strategis di dalam perekonomian Indonesia, ada 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang terkena imbas dari tekanan peraturan ini.

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Muhdi menekankan menekankan bahwa fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat ini optimisme jutaan petani bersiap memasuki masa panen tembakau tengah meningkat.

Menurutnya, yang menjadi urgensi kebutuhan petani saat ini adalah upaya untuk meningkatkan produktivitas petani tembakau seperti pendampingan atau pelatihan pertanian, bantuan pupuk karena subsidi saat ini sudah dicabut.

Kemudian, bantuan alat-alat yang mendukung mekanisasi pertanian hingga pengaturan proses tata niaga agar berpihak pada kesejahteraan petani.

“Dukungan ini yang sangat kami butuhkan agar terus dapat bertumbuh, berdaya saing dan sejahtera. Pemerintah harusnya dapat melindungi harapan dan mata pencaharian petani dengan regulasi yang adil dan berimbang sehingga dapat menjadi payung pelindung bagi komoditas tembakau dan eksosistemnya. Bukan sebaliknya, melahirkan peraturan seperti PP No 28 Tahun 2024 yang bisa mematikan ladang penghidupan kami, apalagi disebut-sebut ancaman peraturan turunan PP Kesehatan ini akan segera disahkan,” kata Muhdi dalam keterangannya, Selasa (27/8).

“Yang harusnya diputuskan bersama saja Kementerian Kesehatan tidak transparan apalagi untuk Peraturan Menteri Kesehatan. Petani pastikan akan mengawal aturan tersebut dan tidak segan turun ke jalan jika Peraturan Menteri Kesehatan mengancam sektor tembakau,” lanjutnya.

Untuk diketahui, saat ini di Indonesia ada 14 sentra pertembakauan dengan lebih dari 100 jenis tembakau.

Perwakilan petani tembakau dan cengkeh dari setiap sentra di Indonesia menyatakan penolakan terhadap implementasi pasal-pasal pertembakauan di PP No 28 2024.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News