Respons Aprindo Soal Dampak Ekonomi Larangan Jual Rokok Eceran
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengomentari dampak ekonomi dari pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan, PP Kesehatan yang disusun berlandaskan pendekatan omnibus ini mencampuradukkan sektor kesehatan dan ekonomi, seperti terkait pengaturan penjualan produk tembakau.
Roy menyayangkan PP Kesehatan yang seharusnya mereformasi dan membangun sistem, serta layanan kesehatan ini justru mematikan kegiatan ekonomi masyarakat.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 huruf c yang mencantumkan larangan menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang.
Selain itu, Pasal 434 ayat 1 huruf e menambahkan pengaturan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Kesehatan dan ekonomi adalah dua hal yang berbeda. Ekonomi berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, upaya masyarakat mencari nafkah bagi keluarga dan anak-anaknya, termasuk pedagang dan pelaku usaha,” kata Roy dalam keterangannya, Rabu (1/8/2024).
“Jadi tidak bisa, seolah-olah dalam kebijakan, kesehatan harus menang, ekonomi kalah, atau sebaliknya. Harus balance. Artinya, sebagai bagian turunan dari UU Kesehatan ya, seharusnya PP ini fokus lah mengatur kesehatan. Bukan mengatur sampai bagaimana harus berjualan, berdagang,” sambung dia.
Roy juga memproyeksikan bahwa implementasi PP Kesehatan, terutama terkait zonas pelarangan penjualan sejauh 200 meter.
Aprindo mengomentari dampak ekonomi dari pengesahan UU Kesehatan soal larangan jual rokok eceran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News