PP Kesehatan Disahkan, Banyak Pedagang Kelontong Khawatir 

Senin, 05 Agustus 2024 – 12:40 WIB
PP Kesehatan Disahkan, Banyak Pedagang Kelontong Khawatir  - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436. (mcr27/jpnn) 

Pedagang dan pemilik warung kelontong khawatir larangan penjualan rokok eceran bisa mematikan mata pencaharian mereka.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News