PP Kesehatan Disahkan, Banyak Pedagang Kelontong Khawatir
Senin, 05 Agustus 2024 – 12:40 WIB
Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.
"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436. (mcr27/jpnn)
Pedagang dan pemilik warung kelontong khawatir larangan penjualan rokok eceran bisa mematikan mata pencaharian mereka.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News