Sanksi Berlapis Siap Diberlakukan KLHK Kepada Pelaku Pencemaran Udara
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam menindaklanjuti hasil pengawasan, kata dia, satgas menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK dan pemerintah daerah untuk menghentikan pencemaran udara.
"Saya sudah memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan menggunakan pendekatan strict-liability (tanggung jawab mutlak)," katanya. (antara/jpnn)
Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek KLHK siap memberikan sanksi berlapis kepada para pelaku pencemaran udara.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News