Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Kasus TPS Liar Limo Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Sidang praperadilan kasus TPS Limo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan agenda duplik dan keterangan saksi ahli lingkungan.
Saksi ahli lingkungan, Aristides mengatakan, bahwa apa yang dituduhkan kepada tersangka J tidak sebanding dengan perannya yang hanya sebagai pemilik lahan.
"Kesalahan dia (tersangka J) itu kan tidak fatal sebenarnya, manusiawi. Jangan sampai kemudian menjadi pidana yang memberatkan beliau," ucapnya.
Baca Juga:
Dirinya menilai, seharusnya J diberikan teguran terlebih dahulu oleh pemerintah setempat dan tidak langsung dijebloskan ke bui.
Kemudian, pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan yang berlaku.
“Kesalahan terbesar kita setelah reformasi adalah bahwa dianggap orang itu sudah paham undang-undang. Jadi semua dianggap sudah paham tidak melakukan sosialisasi,” tuturnya.
Sementara, kuasa hukum J, Zainul Arifin menuturkan, ada beberapa fakta baru yang terungkap di persidangan.
Salah satunya, yakni J yang sempat dibentak saat dimintai keterangan oleh Penyidik PPNS.
Saksi ahli lingkungan dihadirkan dalam sidang praperadilan kasus TPS liar Limo yang menjerat tersangka J
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News