Sanksi Berlapis Siap Diberlakukan KLHK Kepada Pelaku Pencemaran Udara

Senin, 11 September 2023 – 08:30 WIB
Sanksi Berlapis Siap Diberlakukan KLHK Kepada Pelaku Pencemaran Udara - JPNN.com Jabar
Polusi udara. Foto dok jpnn

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan intensitas pengawasan dan menyiapkan langkah hukum berlapis terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek.

"Baik dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat, pengawasan dan langkah hukum berlapis akan diterapkan bagi yang melanggar," kata Ketua Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek KLHK, Rasio Ridho Sani.

Ia mengatakan saat ini satgas yang beranggota lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan serta didukung analis laboratorium lingkungan hidup telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek.

Pengawasan di antaranya dilakukan di wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara atau laporan masyarakat, meliputi stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton, serta pembuatan plastik.

Menurut dia, satgas telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan terhadap 13 kegiatan industri, serta pemberian sanksi administrasi kepada delapan kegiatan industri, dan dalam proses sanksi administrasi terhadap sembilan kegiatan industri.

Selain itu, saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap dua kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri.

Ridho Sani yang juga menjabat Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa langkah pengawasan dan penegakan hukum langsung dilakukan oleh KLHK yang merupakan langkah pengawasan dan/atau penegakan hukum lapis kedua.

Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek KLHK siap memberikan sanksi berlapis kepada para pelaku pencemaran udara.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News