Denda Mal Festival Citylink Terlalu Rendah, Begini Komentar Pengamat
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi saat pertunjukan barongsai di mal Festival Citylink, Selasa (1/2) lalu menuai sejumlah pertanyaan.
Pasalnya, Satpol PP Kota Bandung hanya memberi sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu untuk manajemen mal Festival Citylink.
Selain sanksi administrasi, mal Festival Citylink juga dikenai sanksi penutupan sementara selama tiga hari, terhitung dari Jumat (4/2) hingga Minggu (6/2).
Pemberian sanksi administrasi ini dinilai rendah untuk ukuran pusat perbelanjaan dengan kerumunan massa yang cukup banyak.
Hal itu berbanding jauh dengan kasus tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda hingga Rp5 juta gegara berjualan.
Untuk diketahui, pada tahun lalu seorang penjual bubur di Tasikmalaya bernama Sawa Hidayat (33) terjaring operasi yustisi PPKM. Pengadilan memutus hukuman denda Rp 5 juta kepada Sawa.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kota Banddung Cecep Darmawan menilai, perlu ada revisi peraturan wali kota (Perwalkot) Bandung terkait penetapan sanksi denda terhadap pelanggaran prokes tersebut.
"Jika di Kota Bandung betul hanya dendanya Rp 500 ribu tentu publik akan mempertanyakan dari dimensi keadilan dengan membandingkan kasus yang ada di daerah lain. Jadi, perlu adanya evaluasi atau revisi aturan," kata Cecep saat dihubungi, pada Minggu (6/2).
Pengamat Kebijakan Publik UPI Kota Bandung Cecep Darmawan menilai, denda yang diberikan kepada pihak mal Festival Citylink terlalu rendah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News